Artikel
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
KABUPATEN GRESIK
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMENG
NOMOR 06 TAHUN 2019
TENTANG
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
DESA GUMENG KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK
MASA BHAKTI 2020 – 2025
KEPALA DESA GUMENG
Menimbang : Bahwa dengan berakhirnya masa Jabatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Gumeng Kecamatan Bungah Masa Bhakti 2019 - 2025, maka dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelaksaan tugas PKK Desa Gumeng Kecamatan Bungah Masa Bhakti 2019 - 2025 perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Sejahtera;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga;
6. Peraturan Daerah Kabupaten GRESIK Nomor 09 Tahun 2010 tentang Desa;
7. Peraturan Bupati GRESIK Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8. Permendagri RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga;
9. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4114 - 3514 Tahun 2016 tentang Pengesahaan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat tentang hasil RAKERNAS VIII PKK Tahun 2016;
10. Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;
11. Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa Gumeng Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik, tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Gumeng Kecamatan Bungah masa bakti 2019 – 2025.
Pertama : Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Gumeng Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Tim yang dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini mempunyai tugas :
- Menggerakan dan membina pelaksanaan program PKK.
- Mengkoordinasikan gerakan masyarakat dari bawah dalam pelaksanaan program PKK.
Ketiga : Tim Penggerak PKK dalam melaksanakan tugas yang dimaksud diktum KEDUA keputusan ini menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menjabarkan petunjuk Tim penggerak PKK Pusat, Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Camat Bungah serta Kepala Desa Gumeng sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah.
- Memberikan bimbingan pelaksanaan program sesuai dengan petunjuk Tim Pembina LKMD melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Desa.
- Membuat rencana supervisi monitoring dan evaluasi sesuai dengan kemampuan wilayah.
- Menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan dikonsultasikan kepada pembina.
- Menerima, mengolah, dan mengirimkan laporan berkala sesuai dengan petunjuk.
- Melaksanakan tertib administrasi sesuai dengan petunjuk.
- Mengadakan koordinasi dengan instansi sektoral dalam rangka peningkatan peranan wanita yang dilaksanakan melalui jalur PKK.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gumeng
Pada Tanggal : 16 Desember 2019
Kepala Desa Gumeng
MUHAMMAD WAHYUDDIN
Tembusan Keputusan ini dikirim kepada Yth :
- Ibu Bupati GRESIK (sebagai laporan);
- Camat BUNGAH;
- Ketua BPD Desa GUMENG;
- Arsip
Demonstrasi Cookies Ikan ke Ibu PKK dalam Mendukung Pencapaian SDGs 3
Mahasiswa UNAIR Gelar Workshop Manik Ceria untuk Latih Kreativitas dan Kenalkan Nilai Ekonomi Sejak Dini
DESA GUMENG KECAMATAN BUNGAH KABUPATEN GRESIK
Mahasiswa UNAIR Gelar Dua Sesi Sosialisasi di MTs Nurul Ulum: Pengenalan AI dan Public Speaking

