MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

KARANG TARUNA

21 April 2014 01:24:01  Administrator  314 Kali Dibaca 

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMENG

NOMOR : 247/03/437.113.15/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA KARYA MUDA

DESA GUMENG MASA BAKTI 2019 S/D 2021

 

KEPALA DESA GUMENG

 

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Organisasi Karang Taruna di Desa Gumeng Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Tahun 2019, dipandang perlu membentuk/mereorganisasi pengurus Karang Taruna;

  1. Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial sebagai wadah pengembangan bagi generasi mudah yang mampu menampilkan melalui cipta, rasa, karsa dan karya dibidang kesejahteraan sosial;
  2. Bahwa pengurus dan anggota yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditunjuk / diangkat sebagai pengurus karang taruna Desa Gumeng.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang pembentukan pengurus Karang Taruna Karya Muda Desa Gumeng masa Bakti 2019-2021.

Mengingat :

1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Organisasi kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);

2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara tahun 2004 nomor 125 tambahan lembaran negara RI nomor 4473 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 12 tahun 2008 ( lembaran negara RI nomor 4844);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 Tentang pembentukan Kabupaten Gresik Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1998 tentang koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 nomor 10, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2012 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

7. Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2016;

8. Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Selatan Tahun anggaran 2016;

MEMUTUSKAN

Menetapkan           :   

PERTAMA : Membentuk dan mengukuhkan pengurus Karang Taruna Karya Muda Desa Gumeng Masa Bakti Tahun 2019-2021 dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Pengurus Karang Taruna Karya Muda Desa Gumeng dalam pelaksanaan tugasnya harus senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pembina Umum.

KETIGA : Keputusan ini diberikan masing-masing kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab serta pihak lain yang dianggap perlu untuk diketahui.

KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), serta sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  : Gumeng

Pada Tanggal  : 24 Oktober 2019

KEPALA DESA GUMENG

 

MUHAMMAD WAHYUDDIN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Desa Gumeng RT. 01 RW. 01
Desa : Gumeng
Kecamatan : Bungah
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61152
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:397
    Kemarin:414
    Total Pengunjung:174.312
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.10
    Browser:Mozilla 5.0